Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengumumkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos verifikasi sebagai calon resmi pada 22 September 2024, akan diikuti pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
"Pada saat pengumuman nanti, kami dari KPU Kaltim juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon yang dinyatakan lolos," ungkap Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Rabu.
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur, menurutnya, telah melewati serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
"Kami tengah dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim tersebut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024," kata Fahmi.
Dia mengatakan dokumen persyaratan itu harus memenuhi standard ketat. Proses verifikasi dan penelitian dokumen telah berlangsung sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September.
Baca juga: KPU Kaltim siapkan 6.262 TPS untuk Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kaltim siapkan 6.262 TPS untuk Pilkada 2024
"Kami juga masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan bakal calon untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan," ujarnya.
Dia berharap proses itu berjalan tanpa hambatan jelang pengumuman calon resmi pada 23 September 2024.
Dalam Pilgub Kaltim 2024, terdapat dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu Isran Noor dan Hadi Mulyadi, serta pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji.
Hasil perbaikan syarat administrasi menunjukkan bakal calon gubernur Isran Noor dan bakal calon wakil gubernur Hadi Mulyadi tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dan telah memenuhi syarat administrasi.
Begitu pula dengan bakal calon gubernur Rudy Mas'ud dan bakal calon wakil gubernur Seno Aji yang juga tidak pernah terlibat kasus pidana.
Fahmi menekankan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam tahapan pencalonan itu.
Baca juga: KPU Kaltim beri pembekalan penggunaan dana kampanye pilkada
Baca juga: KPU Kaltim beri pembekalan penggunaan dana kampanye pilkada
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon melalui tautan yang disediakan KPU Kaltim," katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan pada 15-18 September 2024, dari pukul 08.00-16.00 WITA. (Adv)