Samarinda (ANTARA) -
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur mengidentifikasi data pegawai-pegawai yang sebelumnya masuk dalam Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
"Pegawai yang sebelumnya berstatus THK-II dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta masih aktif bekerja di instansi pemerintah akan menjadi prioritas dalam pengadaan PPPK 2024," kata Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno di Samarinda, Senin.
Deni mengatakan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, atau yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir, berhak melamar.
"Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar," ujarnya.
Untuk jabatan fungsional guru, lanjut Deni, kriteria pelamar yang diprioritaskan adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya.
Selain itu, guru yang sebelumnya berstatus THK-II dan terdaftar dalam basis data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, serta guru non-ASN di instansi daerah yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, juga berhak melamar.
Baca juga: Pemprov Kaltim buka 9.456 formasi baru untuk ASN dan PPPK
Kemudian, guru non-ASN di sekolah dasar negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar, termasuk dalam kriteria pelamar.
"Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dapat melamar," ujarnya.
Sementara untuk tenaga fungsional kesehatan, persiapan penjaringan PPPK di Kaltim termasuk juga mereka yang sebelumnya berstatus THK-II dan terdaftar dalam database BKN, serta aktif bekerja di instansi pemerintah, kemudian tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, atau yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir, berhak melamar.
"Pelamar tenaga fungsional kesehatan tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar," kata Deni.
Dia menambahkan pelamar bidan pendidik tahun 2023 yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2023 pada jabatan fungsional bidan kategori keahlian, serta pelamar seleksi PPPK 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan No. PR.01.93/F/570/2024.