Penajam (ANTARA Kaltim) - Empat unit alat cetak KTP elektronik milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, mangkrak akibat belum digunakan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melimpahkan kewenangan pencetakan e-KTP ke daerah.
"Alat itu belum bisa digunakan karena Kemendagri belum melimpahkan kewenangan pencetakan KTP elektronik ke kabupaten/kota," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Kamis.
Padahal kata Suyanto, Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan berbagai upaya agar kewenangan pencetakan KTP elektronik tersebut segera dilimpahkan ke daerah.
"Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sudah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait permohonan percepatan pelimpahan kewenangan cetak KTP elektronik ke kabupaten/kota, tapi sampai sekarang belum ada pelimpahan," kata Suyanto.
Jika kewenangan pencetakan KTP elektronik dilimpahkan ke daerah lanjut Suyanto, maka Disdukcapil Penajam Paser Utara akan langsung melakukan pencetakan sendiri. "Sampai saat ini, masih sekitar 7.000 KTP elektronik milik warga yang belum dicetak. Jika pencetakan itu sudah dilimpahkan, kami akan bekerja sesuai dengan prosedur," ujar Suyanto.
Bukan hanya alat pendukung yang sudah disiapkan, Disdukcapil Penajam Paser Utara kata dia, juga sudah menyiapkan lima tenaga teknis atau operator untuk menangani pencetakan KTP elektronik tersebut.
"Kami (Disdukcapil) akan menambah tenaga operator, jika membuka pelayanan cetak KTP di setiap kecamatan. Alat cetak sudah siap, sumber daya manusia (SDM) juga sudah kami siapkan dan tidak menutupkemungkinan ke depan kami akan memperbanyak SDM, karena rencananya akan limpahkan cetak KTP elektronik ke Kecamatan Penajam, Waru, babulu dan Kecamatan Sepaku," ujar Suyanto.
Pelayanan pencetakan KTP elektronik di kecamatan tersebut tambah dia, merupakan upaya yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan karena wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara cukup luas,sehingga jarak antara kelurahan/desa ke kantor Disdukcapil cukup jauh.
"BanyaK kelurahan/desa jaraknya ke Disducapil cukup jauh seperti Babulu dan Sepaku sehingga jika kami limpahkan ke kecamatan, akan lebih memudahkan warga untuk mengakses layanan terutama pembuatan KTP elektronik," kata Suyanto. (*)