Sangatta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan, para pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pimpinan partai pengusung harus hadir saat pendaftaran.
“Harus ada tim penghubung terlebih dahulu ke kantor KPU, sebagai informan pasangan calonnya akan mendaftarkan diri,” ucap Ketua Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Hasan Basri, di Sangatta, Sabtu.
Ia mengatakan kedua pasangan calon, ketua dan sekretaris wajib menghadiri pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kutim, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Namun, jika ada pimpinan partai politik tidak dapat menghadiri, maka dapat menghadiri secara daring (dalam jaringan) seperti video konferensi atau zoom. Upaya ini terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Dalam ketentuan lain, jika tidak dapat hadir secara langsung dan daring, maka harus membuat pernyataan kenapa tidak hadir,” tuturnya.
Dalam persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Hasan menyampaikan membolehkan pasangan calon membawa iring-iringan pendukung.
Akan tetapi, ia menjelaskan yang hanya bisa masuk dan membawa dokumen pendaftaran sesuai PKPU nomor 8 tahun 2023, hanya kedua pasangan calon dan pimpinan partai pengusung.
“Tadi kami sudah koordinasikan sama pihak kepolisian, untuk masa atau pendukung hanya sampai di depan jalan kantor. Dari Polres tadi ada tiga ring. Ring satu di kantor, ring dua di halaman, dan ring tiga di luar sana,” kata Hasan.
Pada tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur, KPU Kutim akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WITA pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024 akan di buka pada 08.00-23.59 WITA.
Selanjutnya KPU Kutim akan melakukan periksaan kesehatan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus-2 September 2024 di RSUD Kudungga Kutim, setelah itu penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 29 Agustus-4 September 2024.
KPU Kutim akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah lolos administrasi pada 22 September 2024.
“Kami tahapan-tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024. Sehari setelah penetapan kami akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Hasan.