Balikpapan (ANTARA) -
Sebanyak 836 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.
"Sebanyak 836 WBP, terinci 815 untuk Remisi Umum (RU) Satu dan 21 untuk RU Dua, " jelas Kepala Lapas Kelas IIA Kota Balikpapan Pujiono Slamet di Balikpapan, Sabtu.
Pujiono mengemukakan dari 21 WBP yang menerima RU Dua itu, tiga di antaranya langsung bebas.
"Sedangkan sisanya sedang menjalankan pidana pengganti denda atau subsider," tuturnya.
Dia menyampaikan pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Kota Balikpapan.
"Penerima remisi diharapkan dapat terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara," harap Pujiono
Pujiono menambahkan agenda pemberian remisi tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh pejabat daerah Kota Balikpapan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI dan Kepala UPT Kemenkumham yang ada di Kota Balikpapan.
"Pemberian remisi, meskipun menjadi harapan baru bagi para narapidana, juga menjadi pengingat akan kompleksitasnya masalah pemasyarakatan di Indonesia khususnya di Lapas IIA Kota Balikpapan," ungkapnya.
Pujiono juga menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Kota Balikpapan sedang dilakukan pembangunan untuk tata ulang gedung dan bangunan guna menunjang tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Kami lakukan agar dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pemberian layanan kepada warga binaan dan masyarakat," ujarnya.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud memberikan apresiasi atas program pemberian remisi yang diberikan kepada WBP.
"Kami berharap yang mendapat remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk membangun daerah" ujar Rahmad Mas'ud.