Samarinda (ANTARA Kaltim) - Semua sekolah di Samarinda, Kalimantan Timur, diminta mengoptimalkan pemanfaatan Bantuan Operasional (BOS) terkait penerapan Kurikulum 2013 sehingga tidak meminta siswa membeli buku karena bakal ada bantuan dari pemerintah.
"Sambil menunggu buku dari pemerintah, semua sekolah harus mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS dan BOS Buku karena masing-masing sekolah sudah mendapat cakram padat (CD) tentang Kurikulum 2013," kata Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.
Isi dari CD tersebut bisa digandakan, baik melalui fotokopi maupun cara lain. Fotokopi sebaiknya untuk satu atau dua tema saja karena buku untuk sekolah sedang dalam proses pengiriman, katanya.
Saat ini, kata dia, sedang masuk ke Samarinda dua kontainer berisi buku.
Buku-buku tersebut akan segera diverifikasi karena untuk siswa SD hingga SLTA yang jumlahnya lebih dari 70 macam. Sedangkan sejumlah sekolah lain sudah mendapatkan buku dari pemerintah.
Dana untuk pengadaan buku terdapat dua sumber, yakni dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dari BOS Buku.
Misalnya, bagi siswa kelas 1-2 SD, apabila terdapat pengadaan delapan tema paket buku, maka mekanisme pengadaannya adalah empat tema buku dibeli menggunakan dana BOS Buku di semester pertama, kemudian empat tema berikutnya menggunakan DAK untuk semester kedua.
Dia juga melarang sekolah menggunakan buku KTSP atau kurikulum lama, kecuali bagi siswa kelas VI, kelas IX, dan kelas XII karena untuk tiga kelas tersebut baru diterapkan Kuriulum 2013 pada 2015.
Terkait dengan kebutuhan krusial sekolah yang memerlukan partisipasi atau sumbangan dari masyarakat, dia meminta kepala sekolah untuk melakukan rapat dengan Komite Sekolah untuk menentukan berapa besar keperluannya.
Dia juga melarang nilai partisipasi masyarakat disebutkan, tetapi seikhlasnya karena di dalam sekolah masih dimungkinkan ada siswa dari warga miskin yang tentunya tidak mampu berpartisipasi atau menyumbang, bahkan warga miskin tersebut seharusnya justru disumbang.
Selanjutnya, bagi sekolah yang masih membandel dan masih menarik iuran dari masyarakat yang pemanfaatanya tidak jelas, maka pihaknya segera memberikan sanksi tegas berupa pemindahan atau bahkan pemberhentian dari kepala sekolah.
Dalam waktu dekat ini, sejumlah kepala sekolah akan mendapat relokasi dan syok terapi karena kedapatan melakukan sejumlah kesalahan, di antaranya menarik sejumlah dana dari orang tua siswa dengan kebutuhan yang tidak jelas.
Sanksi tegas tersebut dilakukan sebagai terapi kejut agar ke depan perbuatan itu tidak diulang lagi. Kemudian bagi kepala sekolah lainnya agar tidak mencontoh kesalahan kepala sekolah yang telah mendapat sanksi. (*)
Sekolah Diminta Optimalkan Bos Atasi Kurikulum Baru
Jumat, 29 Agustus 2014 14:56 WIB