Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), menyita lebih dari empat kilogram sabu-sabu dan 115 ekstasi senilai lebih dari Rp5,9 miliar.
"Barang bukti yang kami sita merupakan hasil pengungkapan pada Juni hingga Juli 2024," ujar Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana dalam jumpa pers di Balikpapan, Kamis (1/8).
Polisi, lanjut Nyoman Wijana, menangkap 13 pelaku di tiga wilayah berbeda dari barang bukti yang diungkap oleh Sub-Direktorat I dan Sub-Direktorat II Reserse Narkoba Polda Kaltim.
"Ada pelaku yang ditangkap di Kota Balikpapan, di Kota Samarinda, dan di Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya.
Nyoman Wijana mengatakan barang bukti terberat merupakan hasil pengungkapan kasus di Kota Balikpapan, 3,9 kilogram yang berasal dari Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Polisi Balikpapan sita 67 poket narkoba jenis sabu dari IRT
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan operasi pengungkapan narkoba sebanyak 3,9 kilogram itu berlangsung pada 17 Juli 2024 dengan tersangka tiga orang.
Hendrik juga menerangkan, dari keseluruhan barang bukti itu bila dirupiahkan senilai Rp 5,9 miliar dan diperkirakan bisa merusak 19.675 jiwa.
Barang haram itu, menurut Hendrik, dikirim dari Bulungan melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Narkoba itu sempat berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan masuk ke Kota Balikpapan.
Hendrik menyampaikan pengungkapan narkoba 3,9 kilogram itu bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang marak di Balikpapan Barat.
Anggota Subdit I Reserse Narkoba Polda Kaltim, lanjutnya, melihat seorang pria berinisial IT (45) membawa tas ransel hijau dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi lantas mengamankan pria tersebut.
Baca juga: Polisi Balikpapan ringkus dua terduga pengedar narkoba
"Saat kami amankan, pria itu membawa sabu seberat 3,7 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel," kata Hendrik.
Subdit I Reserse Narkoba Polda Kaltim mengembangkan penangkapan itu dan menangkap AY (38) di Samboja, sebagai sumber barang haram yang dibawa IT.
Pelaku AY yang ditangkap bersama pelaku lain yaitu SM (31) mendapatkan narkoba dari pelaku berinisial UD.
"Kami saat ini menetapkan UD dalam daftar pencarian orang," ujar Hendrik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Kapolresta Balikpapan sebut narkoba menjadi perhatian di Bulan Ramadhan