Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) berperan aktif dalam perencanaan pembangunan rendah karbon di tingkat tapak, terutama di tingkat desa karena merupakan salah satu tugasnya.
“Perencanaan pembangunan desa rendah karbon dilakukan untuk mendukung program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) di Kaltim,” kata Bagus Syahputra, dari DPMPD Kaltim saat menjadi narasumber dalam pertemuan dengan World Bank dan pihak terkait di Samarinda, Selasa.
Pertemuan tersebut membahas beberapa hal oleh World Bank, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan pihak lain berwenang, yakni terkait implementasi misi kegiatan Program FCPF-CF di Kaltim untuk pelaksanaan Juni dan Juli.
Dalam paparan yang berjudul “Peran DPMPD dalam Pelaksanaan FCPF-CF” itu, dia menjelaskan terdapat beberapa komponen, seperti komponen tata kelola dan lahan yang terdapat sejumlah kegiatan, seperti dukungan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hal ini menjadi penekanan karena peran MHA sangat besar terhadap pembangunan di tingkat tapak, salah satunya adalah menjaga tutupan lahan atau kawasan hutan agar tetap lestari.
Sedangkan beberapa hal yang dilakukan terhadap masyarakat adat di tingkat tapak seperti inventarisasi dan identifikasi MHA, penguatan dan pengakuan MHA, advokasi, fasilitasi verifikasi teknis, dan penyebarluasan informasi tentang pentingnya MHA.
"Hal lain yang dilakukan DPMPD adalah penguatan perencanaan desa, seperti pembentukan dan penyusunan perencanaan pembangunan desa rendah karbon, pembentukan dan penyusunan tata ruang desa/tata guna lahan desa rendah karbon, dan pengembangan sistem informasi desa," katanya.
Komponen lain di tingkat tapak terkait pemanfaatan hutan secara lestari adalah keberlanjutan masyarakat terkait mata pencaharian, seperti budidaya madu kelulut, pengolahan sirup mangrove, budidaya jamur tiram, pelatihan batik tulis, dan pengolahan buah mangrove menjadi kopi.
"Berbagai kegiatan ekonomi masyarakat yang telah berjalan tersebut dijalankan secara kelompok usaha, ada pula melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," katanya.
Seperti BUMdes Mulya Bersama di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang di Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian melibatkan empat BUMDes di Kecamatan Muara Badak, yakni di Desa Batubatu, Muara Badak Ulu, Sallo Palay, dan Desa Saliki.
"Pada 2023, DPMPD Kaltim juga berhasil memfasilitasi persetujuan pelestarian alam melalui persetujuan di awal tanpa paksaan (Padiatapa) pada 44 desa yang menjadi lokus program FCPF-CF," kata Bagus.*