Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) yang dipimpin Wakil Bupati, Mustaqim MZ bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur (Kaltim) serta Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah antisipasi peredaran makanan kadaluarsa yang dapat merugikan konsumen.
“Menjelang lebaran Idul Fitri, Dinas Kesehatan bersama BPOM Kaltim melakukan razia diberbagai toko dan swalayan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk menekan peredaran makanan dan minuman kadaluarsa dan memberikan perlindungan kepada konsumen,†kata Mustaqim
Menurutnya sidak dilakukan untuk mendeteksi peredaran makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Tapi tidak ditemukan makanan yang kadaluarsa, hanya ada beberapa makanan dan minuman anak-anak yang masa berlakunya sisa lima hari dan tujuh hari.
Selain makanan mendekati masa kadaluarsa, lanjut Mustaqim, ada juga beberapa kosmetik yang ditemukan disalah satu minimarket di jalan provinsi Kilometer 2 Kelurahan Penajam tidak terdaftar dalam BPOM.
“Ditemukan kosmetik tidak ada dalam daftar BPOM, dan diharapkan kepada pemilik toko agar hati-hati menerima barang jualan yang tidak memiliki izin peredaran, dan makanan yang hampir kadaluarsa seharusnya diretur kembali,†katanya.
Mustaqim mengimbau kepada seluruh masyarakat Penajam Paser Utara untuk lebih jeli dalam membeli makanan dan minuman. Sebelum membeli barang tersebut, terlebih dulu diperhatikan masa kadaluarsanya.
“Perhatikan masa kadaluarsa saat memebeli, supaya terhindar dari makanan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan,†ujarnya. (*)
Pemkab PPU Lakukan Sidak Makanan Kadaluarsa
Jumat, 18 Juli 2014 22:20 WIB