Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan petunjuk teknis (juknis) mempermudah penjaringan calon kepala daerah jalur perseorangan (independen) menyusul ketersediaan info narahubung dan surat elektronik pendukung.
"Kami menyosialisasikan juknis kepada masyarakat setelah mendapatkannya dari KPU Pusat," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi di Samarinda, Selasa.
KPU Provinsi Kaltim telah melakukan sosialisasi format formulir dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Suardi mengatakan terdapat sedikit perubahan yaitu terdapat tambahan info narahubung dan surat elektronik pendukung untuk memudahkan komunikasi dan verifikasi data pendukung.
Suardi mengatakan terdapat sedikit perubahan yaitu terdapat tambahan info narahubung dan surat elektronik pendukung untuk memudahkan komunikasi dan verifikasi data pendukung.
Pada formulir dukungan terhadap calon independen, lanjutnya, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) para pendukung dapat langsung ditempel di bagian depan formulir.
"Itu akan menjadi panduan tahap awal bagi calon perseorangan yang sedang bersiap-siap," katanya.
Formulir dukungan bakal calon Pilkada 2024 mencakup informasi detail seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan, nomor kontak, dan email telekonferensi.
Baca juga: Kaltim perkuat koordinasi antarlembaga sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Kaltim perkuat koordinasi antarlembaga sukseskan Pilkada 2024
Dia menjelaskan pendukung juga diwajibkan menyatakan dukungan mereka secara sukarela dan secara sebenarnya kepada pasangan calon perseorangan yang akan bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Format formulir bisa diunduh melalui scan kode batang yang bisa diakses dari situs resmi KPU Kaltim," katanya.
KPU Kaltim berharap penambahan butir keterangan dalam formulir itu memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta memastikan proses penjaringan calon dapat berjalan lancar dan transparan.
"Dengan formulir dukungan yang lebih rinci, diharapkan calon perseorangan dapat lebih mudah mengumpulkan dukungan yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pilkada Kaltim 2024," ujar Suardi.
KPU Kaltim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah pada 2024.
"Keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan mencerminkan suara rakyat," ucap Suardi.
Dia juga mengingatkan dukungan untuk calon perseorangan harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendukung calon yang mereka percayai dapat membawa perubahan positif bagi daerah.