Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan melantik para petugas Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) seluruh kecamatan Kota Balikpapan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (22/1).
"Pelantikan PTPS berlangsung serentak pada Minggu (21/1) dan Senin (22/1) 2024 di tempat terpisah," kata Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis di Balikpapan, Senin.
Untuk di Hotel Grand Seyiur, lanjut Azis para peserta yang dilantik sebanyak 263 orang yang merupakan petugas PTPS dari Balikpapan Barat.
Ia menjelaskan petugas PTPS bertugas mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara, serta bertugas melakukan pengawasan di beberapa tahapan yang masih berjalan yaitu kampanye, masa tenang dan pengawasan logistik.
"Jadi untuk memastikan bahwa semua proses tahapan itu berjalan sesuai dengan prosedur atau sesuai regulasi yang ada," katanya.
Aziz meminta, petugas PTPS harus menjaga soliditas, integritas, kemandirian dan profesional karena PTPS bukan hanya mengawasi penyelenggara teknis saja yaitu mengawasi KPPS namun juga mengawasi peserta pemilihnya.
Ia berharap dengan adanya petugas PTPS nantinya tidak ada kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga hasil pemungutan suara berkualitas.
"Setelah dilantik sebagai, petugas PTPS maka segera mengikuti proses bimbingan teknis untuk mempelajari regulasi sebagai bentuk tugas fungsinya," ucapnya.
Lanjut Aziz setelah mengikuti bimbingan teknis dan kembali ke tempat asalnya, petugas PTPS segera berkoordinasi dengan Ketua RT dan Ketua KPPS untuk membangun kerjasama dalam pemungutan suara 14 Februari mendatang.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Barat Prakoso Yudo, mengatakan PTPS harus berintegritas, mandiri, tidak memihak dalam mengawasi TPS, harus cermat dalam mengawasi.
"Sehingga diharapkan jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar," ujarnya.
Yudo menuturkan petugas PTPS diberikan pembekalan dan bimbingan teknis mengetahui dan faham apa tugas pokok fungsi mereka serta wewenang mereka sebagai pengawas TPS nantinya.
Sebagai Panwas ditingkat kecamatan, Yudo juga memberikan arahan-arahan, sosialisasi, edukasi pencegahan terhadap peserta pemilu bahwa ada hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
"Dengan sosialisasi dan edukasi menjadi sarana pencegahan baik peserta pemilu maupun pemilih. Pemilu berjalan baik dan minim pelanggaran," harapnya.
Lanjut Yudo, petugas PTPS nantinya dalam bertugas saat pemungutan suara harus sudah berjaga sebelum TPS buka hingga TPS tutup.
Kemudian pada saat hari tenang yaitu 3 hari sebelum pemungutan suara PTPS juga harus bekerja mengawasi lingkungan sekitar. Di TPS apakah ada kemungkinan terjadinya pelanggaran.
"Nantinya petugas PTPS akan bertugas selama 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara," kata Yudo.
Bawaslu Balikpapan lantik petugas PTPS kecamatan
Senin, 22 Januari 2024 20:12 WIB
Pelantikan PTPS berlangsung serentak pada Minggu (21/1) dan Senin (22/1) 2024 di tempat terpisah