Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi di Samarinda, Jumat, mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme penyampaian LADK.
"Kami juga mengingatkan parpol dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang maupun jasa. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum," ujarnya.
Menurut Suardi, LADK merupakan laporan keuangan yang memuat informasi seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan parpol dan caleg untuk membiayai kegiatan kampanye.
"LADK merupakan gabungan dari laporan dana kampanye parpol dan caleg," ucapnya.
Dia menjelaskan LADK harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta dibubuhi cap parpol. Untuk LADK caleg harus ditandatangani oleh caleg bersangkutan.
Suardi mengatakan LADK harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.
"Ketentuan mengenai formulir LADK parpol tercantum dalam Lampiran XIII PKPU 18/2023, sedangkan LADK caleg terdapat formulir khusus yang harus diisi," katanya.
Suardi menyampaikan periode pembukuan LADK parpol dimulai sejak tanggal penetapan sebagai peserta pemilu, yaitu 14 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2024. Sedangkan periode pembukuan LADK caleg dimulai sejak 3 November 2023 sampai dengan 6 Januari 2024.
"Kami berharap parpol dan caleg dapat menyampaikan LADK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menurut dia, LADK ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Sementara itu Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyampaikan beberapa hal penting terkait persiapan pemilu 2024, salah satunya adalah kewajiban peserta pemilu untuk membuat rekening dana kampanye (RKDK) dan melaporkan LADK pada 7 Januari 2024.
"RKDK dan LADK adalah instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat," ujar Rudiansyah.
Ia menjelaskan LADK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI. Hasil audit akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye.
Rapat Koordinasi diikuti oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalimantan Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah (DPD/DPW) parpol peserta pemilu tingkat provinsi.
Mereka juga didampingi oleh admin sistem informasi dana kampanye elektronik (Sikadeka), yang merupakan aplikasi online untuk memudahkan pelaporan dana kampanye.
Mereka juga didampingi oleh admin sistem informasi dana kampanye elektronik (Sikadeka), yang merupakan aplikasi online untuk memudahkan pelaporan dana kampanye.
"Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kaltim kepada peserta pemilu guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan mereka menjelang Pemilu 2024," ujarnya.