Balikpapan (ANTARA) - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kawasan Kecamatan Balikpapan Barat yang diklaim melanggar aturan ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Balikpapan Barat dan Satpol PP.
"Ada beberapa aturan yang harus ditaati partai politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemasangan APK," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat Zulkifli, di Balikpapan, Kamis (4/1).
Ia mengatakan aturan tersebut merujuk pada SK (Surat Keputusan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023.
Dalam aturan itu menjelaskan beberapa lokasi larangan pemasangan APK, seperti di median jalan atau jalan protokol, di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman kota.
Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik mengenai pemasangan APK pada awal Desember lalu.
“Jadi untuk memasang APK di luar dari apa yang sudah saya sebutkan boleh-boleh saja, selama tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Zulkipli timnya sudah menertibkan 23 baliho yang masuk dalam kategori APK dan sejumlah bendera partai politik. Penertiban mengarah kepada 23 baliho yang berada di Jalan Letjen Suprapto atau tepatnya di depan TK Manuntung dan taman.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi, kami akan mengawasi setiap kegiatan kampanye, kami juga akan menertibkan ketika ada partai politik yang melanggar,” tegas Zulkifli.