"Ada beberapa aturan yang harus ditaati partai politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemasangan APK," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat Zulkifli, di Balikpapan, Kamis (4/1).
Ia mengatakan aturan tersebut merujuk pada SK (Surat Keputusan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023.
Dalam aturan itu menjelaskan beberapa lokasi larangan pemasangan APK, seperti di median jalan atau jalan protokol, di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman kota.
"Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Ketertiban Umum," tegasnya.
Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik mengenai pemasangan APK pada awal Desember lalu.
“Jadi untuk memasang APK di luar dari apa yang sudah saya sebutkan boleh-boleh saja, selama tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik mengenai pemasangan APK pada awal Desember lalu.
“Jadi untuk memasang APK di luar dari apa yang sudah saya sebutkan boleh-boleh saja, selama tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Kendati demikian, dalam waktu yang bersamaan masyarakat banyak yang melapor kepada Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat terkait pemasangan APK yang mengganggu keindahan dan melanggar aturan.
Sejauh ini, kata Zulkipli timnya sudah menertibkan 23 baliho yang masuk dalam kategori APK dan sejumlah bendera partai politik. Penertiban mengarah kepada 23 baliho yang berada di Jalan Letjen Suprapto atau tepatnya di depan TK Manuntung dan taman.
Sejauh ini, kata Zulkipli timnya sudah menertibkan 23 baliho yang masuk dalam kategori APK dan sejumlah bendera partai politik. Penertiban mengarah kepada 23 baliho yang berada di Jalan Letjen Suprapto atau tepatnya di depan TK Manuntung dan taman.
“Untuk bendera partai politik yang kami tertibkan lumayan banyak, tapi kami tidak sempat hitung," katanya.
Menurutnya, penertiban itu sebagai wujud komitmen Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat selama menjelang Pemilu 2024 ini.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi, kami akan mengawasi setiap kegiatan kampanye, kami juga akan menertibkan ketika ada partai politik yang melanggar,” tegas Zulkifli.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi, kami akan mengawasi setiap kegiatan kampanye, kami juga akan menertibkan ketika ada partai politik yang melanggar,” tegas Zulkifli.