Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan percepatan realisasi pajak kendaraan dengan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah ini pada akhir tahun 2023 ini.
Pemprov Kaltim, menurut Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin di Penajam, Selasa, memberikan keringanan kepada masyarakat menyangkut pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pemberian keringanan berupa diskon bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor itu, kata dia lagi, merupakan salah satu program untuk percepatan realisasi pendapatan daerah sektor pajak.
"Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak perorangan, pemerintah hingga perusahaan swasta," katanya lagi.
Besaran keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kaltim kepada masyarakat itu mulai dari dua persen sampai 10 persen.
Masyarakat di Provinsi Kaltim, kata dia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat memanfaatkan pemberian keringanan untuk dapat melunasi pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kerja sama seluruh komponen sangat diperlukan untuk pencapaian target pengumpulan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Diharapkan dengan pemberian diskon itu, target pungutan pajak kendaraan bermotor dapat tercapai, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar dia.
Pemprov Kaltim menargetkan pungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp37 miliar.
Capaian pengumpulan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor itu, hingga kini sekitar Rp35,1 miliar masih kurang kisaran Rp1,9 miliar untuk capai target.
Kebijakan pemberian keringanan berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, telah disosialisasikan dengan melibatkan camat, kepala desa, lurah hingga pelaku usaha, demikian Sodikin.(Adv/Diskominfo Kaltim)