Penajam Paser Utara (ANTARA) - Diskominfo Kaltim mengajak masyarakat Penajam Paser Utara mendukung program pengurangan emisi Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim Mardiasih Pranata di Penajam Paser Utara, Rabu, menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan sebuah platform yang dirancang untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.
Adapun sistem ini memungkinkan warga untuk melaporkan berbagai permasalahan mulai dari pelayanan publik hingga isu lingkungan dengan lebih mudah dan cepat, serta memproses pengaduan dengan transparan dan akuntabel.
"Dengan menggunakan SP4N-LAPOR! masyarakat tidak hanya dapat melaporkan masalah yang mereka hadapi tetapi juga memantau perkembangan penanganan secara real-time. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan memperkuat partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan," jelas Asih dalam kegiatan pelatihan di Kelurahan Gersik, Penajam Paser Utara.
Ada tiga narasumber yang dihadirkan, yakni dari Diskominfo Kaltim Mardiasih, Diskominfo PPU Ronald Pagayang dan Tim Safeguard FCPF-CF Kaltim, Erma Wulandari.
Kelurahan Gersik merupakan salah satu desa yang menerima manfaat terkait dengan program FCPF-CF. Pemanfaatan kanal aduan SP4N-LAPOR! dalam program tersebut adalah sebagai sarana untuk menyampaikan pengaduan atau aspirasi kepada pemerintah, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan.
Lurah Gersik Ommar Mildat mengungkapkan harapan bahwa sosialisasi ini akan memotivasi warga desa untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai saluran untuk mengajukan keluhan atau usulan.
"Kami berharap dengan pelatihan ini masyarakat Gersik tidak hanya memahami cara menggunakan SP4N-LAPOR! tetapi juga dapat memanfaatkan platform ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan program FCPF-CF," ujarnya.
Nara sumber Ronald Pagayang menjabarkan bagaimana tata cara melakukan pelaporan dengan menggunakan beberapa metode, seperti formulir manual, situs web www.lapor.go.id, melalui SMS ke nomor 1708, atau dengan mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR!.
“Banyak cara menggunakan kanal ini. Silakan pakai cara yang diinginkan dan nanti aduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secepatnya. Tenang saja, identitas diri disembunyikan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir datanya tersebar,” terangnya.