Paser (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ( PPRD) atau Kantor Samsat Kabupaten Paser memberikan keringanan berupa relaksasi atau penghapusan denda dan pengurangan pajak sampai dengan akhir Juli 2023, bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Manfaatkan keringanan potongan pembayaran pajak terutama pemilik kendaraan yang menunggak pajak,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawa, di Tanah Grogot, Senin(17/7).
Ia mengatakan pemberian relaksasi tersebut untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Diskon sepuluh persen bagi penunggak pajak dua tahun dan diskon dua puluh persen untuk penunggak pajak selama tiga tahun,” katanya.
Selanjutnya, masyarakat yang menunggak bayar pajak selama empat tahun mendapatkan keringanan diskon tiga puluh persen dan empat puluh persen bagi mereka yang menunggak selama lima tahun.
"Kami juga bebaskan untuk pembayaran pajak progresif dan bea balik nama kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucap Margo.
Ia menjelaskan, program relaksasi pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau membayar pajak.
Margo menambahkan, selain program relaksasi, guna menarik minat masyarakat membayar pajak, juga diluncurkan gebyar pajak dengan total hadiah Rp 4 miliar yang akan diundi akhir Juli dan masing-masing daerah berbeda jumlah kuota wajib pajak yang akan mendapat undian berhadiah.
“Untuk Kabupaten Paser, ada kuota 40 wajib pajak yang akan mendapatkan undian berhadiah,” katanya
Dikemukakannya, pada tahun 2023 ditargetkan penerimaan pajak dari PKB sebesar Rp70 miliar dan Pajak BBNKB sebesar Rp75 miliar.
Menurutnya sampai triwulan pertama atau sampai bulan April sudah terealisasi Rp125 miliar atau sekitar 33 persen.
Sedangkan dana bagi hasil penerimaan pajak tahun 2023 untuk Kabupaten Paser ditargetkan sebesar Rp337 miliar atau naik Rp6 miliar dari tahun 2022.
“Dana bagi hasil penerimaan pajak tahun 2022 untuk Kabupaten Paser sebesar Rp371 miliar,” ujar Margo.