Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin mengatakan instansinya akan memastikan semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Benua Etam memiliki ruang laktasi untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.
"Ruang-ruang laktasi itu sangat penting untuk memberikan hak dasar kepada para bayi, yaitu mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama," ujar Jaya di Samarinda, Rabu.
Menurutnya, ruang laktasi juga akan memudahkan para ibu yang bekerja di kantor-kantor OPD untuk menyimpan ASI yang dipompa jika bayinya ditinggal di rumah atau di penitipan bayi.
"Jangan sampai ada ibu yang memompa ASI di tempat yang tidak semestinya, harus ada ruang sendiri yang nyaman dan bersih," katanya.
Dia juga mengimbau para tamu atau masyarakat yang datang ke kantor OPD untuk melapor terlebih dahulu, jika ingin menyusui bayinya.
"Kalau ada masyarakat yang berurusan ke kantor OPD dan menemukan tidak ada pojok laktasi, silakan lapor ke kami. Kami tindaklanjuti agar tersedia ruang laktasi di kantor tersebut," katanya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kaltim sosialisasikan pojok laktasi
Baca juga: Dinas Kesehatan Kaltim sosialisasikan pojok laktasi
Dinkes Kaltim, menurutnya, telah menyosialisasikan kebijakan itu kepada semua OPD, termasuk ruang guru di sekolah-sekolah dan kantor-kantor guna mewujudkan kantor yang ramah ibu.
"Jadi ke depan, bukan hanya ruang laktasi saja, tapi ada ruang penitipan bayi di setiap kantor," ujarnya.
Jaya berharap keberadaan ruang-ruang laktasi di kantor pemerintahan daerah membantu para ibu yang bekerja dapat tenang dan anak-anak mereka mendapatkan ASI berkualitas.
"ASI sangat baik bagi kekebalan bayi. Itu adalah nutrisi terbaik untuk menghindari gizi buruk," katanya.
Dinkes Kaltim juga akan memastikan ruang laktasi yang tersedia harus memenuhi standard kesehatan, seperti bersih, nyaman, aman, dan terlindung dari pandangan orang lain.
"Kami mengapresiasi kantor-kantor yang sudah menyediakan ruang laktasi bagi karyawati. Kami juga mengimbau kantor-kantor lain yang belum memiliki ruang laktasi untuk segera membuatnya, karena itu merupakan bentuk dukungan terhadap hak-hak reproduksi perempuan," tutur Jaya.
Baca juga: Kadinkes Kaltim: ASI eksklusif berperan penting cegah stunting
Baca juga: Kadinkes Kaltim: ASI eksklusif berperan penting cegah stunting
Pemerintah, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tempat Penyimpanan ASI di Tempat Kerja, yang mengatur tentang standar, persyaratan, dan mekanisme pembentukan pojok laktasi di kantor.
"Selain itu, ruang laktasi juga bisa meningkatkan loyalitas dan motivasi ibu untuk bekerja, karena mereka merasa dihargai dan didukung oleh pihak kantor," kata Jaya. (Dinkes Kaltim)