Samarinda (ANTARA) -
Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat (29/9).
"Dua pelaku yang diamankan adalah AS (23) dan HR (39). Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan berdasarkan informasi masyarakat maka pihak kepolisian langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan menangkap AS yang sedang membawa dua paket sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto,” kata Satria.
Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HR yang tinggal tidak jauh dari TKP. Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan pengembangan dan menangkap HR di rumahnya.
“Saat kami geledah rumah HR, kami menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto. Kami juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit HP OPPO A9 warna hijau dan empat lembar uang pecahan Rp100.000,” sebut Satria.
lanjutnya, HR mengaku membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama I alias Atuk yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk menangkap I alias Atuk yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada HR. Kami juga akan menelusuri jaringan peredaran narkotika ini lebih lanjut,” tuturnya.
Satria menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.
"Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” ujar Tri Satria Firdaus.