Balikpapan (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayalesmana menegaskan pihaknya tidak melakukan pengurangan petugas baik itu petugas kebersihan maupun pertamanan.
"Kami pastikan tidak ada pengurangan petugas meskipun sedang menjalankan kebijakan efisiensi," katanya di Balikpapan, Senin (24/2).
Dia menyebutkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, untuk efisiensi anggaran diarahkan kepada anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat, maupun konsumsi.
"Sehingga tidak menyentuh ke personel,” ucapnya.
Sudirman mengemukakan, jika terjadi mengurangi petugas kebersihan dan pertamanan di Balikpapan bisa menjadi polemik baru, mengingat DLH sebenarnya masih kekurangan petugas.
Dia memaparkan, bila dibandingkan dengan luas wilayah Kota Balikpapan, secara administratif, luas keseluruhan Kota Balikpapan yang tercantum dalam Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 yaitu 81.495 hektar.
"Itu terbagi menjadi dua, untuk luas daratan 50.330,57 hektar, sedangkan luas lautan 31.164,03 hektare," jelasnya.
Menurutnya, luas itu tidak sebanding dengan petugas di lapangan, jumlah petugas pengangkut sampah di Balikpapan tercatat sekitar 500 orang sementara total personel DLH secara keseluruhan mencapai sekitar 1.490 orang.
Belum lagi jumlah penduduk yang terus bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Balikpapan pada tahun 2024 mencapai 746.800 jiwa, sedangkan pada 2023 hanya mencapai 738.532 jiwa.
"Tentunya ini juga berdampak dengan bertambahnya volume sampah," tuturnya.
Bahkan, dari DLH Balikpapan menambah jam kerja khususnya untuk pengangkutan sampah yang semula hanya pukul 22.00 Wita-05.00 Wita, kini juga ada untuk jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita. Jadwal pagi itu adalah jadwal baru.
Sudirman mengungkapkan, penambahan jadwal baru pada pagi hari itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan yaitu malam hari.
Dikemukakannya, jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022. Dalam perda itu, jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita.
“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan biasanya di lakukan warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya.
Oleh karena itu DLH Balikpapan juga memaksimalkan penggunaan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
"Tugas DLH adalah mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab Kelurahan, RT dan warga setempat, " tuturnya.