Penajam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan menyiapkan surat suara cadangan guna mengakomodir pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
"Surat suara cadangan akan disiapkan sebanyak dua persen di setiap TPS," kata anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Wiwik Susiati di Penajam, Rabu.
Pemilih tambahan adalah mereka yang sudah masuk dalam DPT, tapi pindah ke daerah lain sebelum pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Wiwik mengatakan pemilih yang terdata pada DPTb akan mendapatkan lima surat suara sebagaimana pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 134.383 jiwa.
PU Penajam Paser Utara sedang menyusun DPTb yang dimulai sejak 22 Juli 2023. Penyusunan DPTb berlangsung hingga satu pelaku sebelum pencoblosan.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan pendataan pemilih tambahan. Masyarakat yang baru pindah diharapkan segera melapor untuk didaftarkan dalam DPTb.
Hingga pertengahan September 2023, terdapat puluhan pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan.
Sejak tahapan penyusunan, tercatat 20 orang telah masuk pemilih tambahan, yang berasal dari sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam dan Waru.
Wiwik mengatakan warga yang hendak pindah lokasi pemungutan suara harus datang dan melapor sendiri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengurusan kepindahan itu tidak boleh diwakilkan.
Warga yang hendak pindah lokasi pemungutan suara memilih wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
Warga dari luar Provinsi Kalimantan Timur yang pindah dan memilih lokasi pemungutan suara di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, demikian Wiwik Susiati.