DPMD Penajam, Kalimantan Timur, mengingatkan calon-calon kepala desa yang maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2023 agar tidak melakukan praktik politik uang karena akan mencederai nilai-nilai demokrasi.
"Dalam pelaksanaan pilkades harus diwaspadai praktik politik uang," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Rabu.
Calon kepala desa yang terbukti melakukan praktik politik uang, lanjutnya, akan terkena sanksi karena praktik itu merusak sistem demokrasi di tingkat desa.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, larangan praktik politik uang tertulis dalam pasal 30 poin (j).
"Pasal 30 Permendagri 112, kalau tidak salah poin j, menyebutkan dalam kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pemilih untuk memperoleh suara," katanya.
Baca juga: DPMD Penajam biayai pengamanan dan penyelesaian sengketa pilkades
Baca juga: DPMD Penajam biayai pengamanan dan penyelesaian sengketa pilkades
Sanksi yang akan terima calon dengan praktik politik uang yakni masa kampanye calon itu dihentikan dan diproses lebih lanjut.
Sebanyak 14 desa bakal menggelar pemilihan kepala desa pada tanggal 29 Oktober 2023, di antaranya, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.
Berikutnya Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajak masyarakat melakukan pencegahan politik uang pada pilkades serentak, demikian Pang Irawan. (ADV)
Baca juga: Lima desa masuk wilayah IKN terancam batal gelar pilkades
Baca juga: Lima desa masuk wilayah IKN terancam batal gelar pilkades