Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 148 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Suwito Hadi, staf Konsulat RI Tawau yang mengantar WNI yang dideportasi di Nunukan, Jumat menjelaskan, dari 148 orang yang dideportasi 57 orang diantaranya bekerja di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Malaysia.
Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, ke 148 WNI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri atas 105 laki-laki, 33 perempuan, dua anak laki dan delapan anak perempuan.
Ia juga menyebutkan, sebelum dideportasi mereka telah menjalani kurungan selama berbulan-bulan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan sebagian besar karena kasus dokumen keimigrasian (paspor).
Selain itu, dari data surat KOnsulat RI Tawau disebutkan terkait dengan pengembalian harta benda WNI bermasalah yang dideportasi itu telah dikoordiansikan dengan instansi terkait Negeri Sabah yang dititipkan pada petugas di Pusat Tahanan Sementara (PTS) dan Balai Polisi Tawau.
WNI Bermasalah yang dideportasi itu diserahkan kepada Satuan Tugas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan seperti imigrasi, kepolisian , BP3TKI dan pemerintah daerah setempat di Pelabuhan Tunon Taka.
Ke 148 WNI bermasalah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 20.00 Wita dengan menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress dari Pelabuhan Tawau Malaysia.
Suwito Hadi mengungkapkan lagi bahwa WNI deportasi ini belum berkaitan dengan hasil operasi terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) yang dilakukan pemerintah Malaysia akhir-akhir ini. (*)