Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 103 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Bagian Sabah melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Staf Konsulat RI di Tawau, Suwito Hadi saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui jenis pelanggarannya TKI sehingga dipulangkan tersebut.
"Saya tidak tahu menahu jenis pelanggaran yang dilakukan para TKI yang dipulangkan. karena bukan saya yang verifikasi," kata Suwito Hadi mengelak kepada wartawan.
Ia hanya menyebutkan bahwa dari 103 TKI yang dipulangkan itu telah menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan PTS Air Panas Tawau selama berbulan-bulan.
Sesuai berita acara dari Konsulat RI Tawau Malaysia yang diterima petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan bernomor: 446/B/Kons/VII/13 tertanggal 12 Juli 2013, TKI yang dipulangkan itu terdiri 86 laki-laki dewasa, 16 perempuan dewasa, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.
TKI tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 17.15 Wita dengan menggunakan KM Francis Express dari Pelabuhan Tawau.
Salah seorang TKI yang dipulangkan bernama Eva asal Tawau mengaku, sebelum dijebloskan masuk ke penjara dirinya tertangkap oleh aparat kepolisian setempat karena tidak memiliki dokumen keimgirasian yang sah sebagai pendatang asing.
"Saya sebenarnya lahir di Tawau, tapi karena tidak punya identitas Malaysia maupun Indonesia sehingga saya ditangkap dan dikurung selama berbulan-bulan di penampungan," ujarnya. (*)