Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali memulangkan 129 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Negeri Bagian Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
WNI bermasalah tersebut dipulangkan setelah menjalani hukuman di negeri jiran selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau Negeri Bagian Sabah Malaysia, kata staf Konsulat RI Tawau, Muh Afsar di Nunukan, Senin.
Ia menambahkan, WNI bermasalah dipulang melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan menggunakan KM Francis Ekspres dengan perincian 91 laki-laki dewasa, 27 perempuan dewasa, tujuh anak laki-laki dan empat anak perempuan.
Menurut dia, mereka merupakan tangkapan aparat kepolisian dan imigrasi Tawau karena "overstay" atau tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) atau tidak menggunakan dokumen sama sekali bekerja di negeri bagian Malaysia itu.
"Sebagian besar dipulangkan karena "overstay" dan bahkan ada yang tidak memiliki paspor sama sekali bekerja di sana (Sabah)," ujar Muh Afsar usai menyerahkan WNI bermasalah kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan Pos Pemeriksaan Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Kedatangan WNI bermasalah yang dipulankan berdasarkan berita acara serah terima nomor 824/Kons/XII/2013 yang tiba sekitar pukul 19.30 Wita.
Sebelum mereka dipulangkan, lanjut staf Konsulat RI Tawau ini, mereka telah dilakukan interogasi dan dinyatakan seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia.
Salah seorang WNI bermasalah yang dipulangkan bernama Salim mengaku mereka tertangkap oleh aparat Kepolisian dan Imigrasi Tawau saat sedang berada di camp tempat kerjanya pada ladang perkebunan kelapa sawit di Wilayah Kunak.
Ia mengaku, dirinya tertangkap pada Agustus 2013 dan menjalani kurungan selama kurang lebih tiga bulan lamanya di PTS Air Panas Tawau. (*)