Balikpapan (ANTARA) - Lima anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dinyatakan positif menggunakan methamphetamine, zat yang digolongkan terlarang oleh undang-undang.
"Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) awal pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, Kamis.
Gaktibplin digelar Polda Kaltim yaitu oleh Sub Bidang Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Provos) Polda Kaltim beserta 20 personel Subbidprovos dan Tim Penegakan Ketertiban dan Disiplin dari Biro Provos Mabes Polri.
“Di situ ada pemeriksaan urine. Hasilnya ditemukan sebanyak 5 orang personel yang di dalam urinnya ditemukan zat Methamphetamine,” terangnya.
Kombes Yusuf melanjutkan, bahwa kelima personel tersebut berada dalam golongan pangkat bintara. Dua orang diantaranya memang sedang dalam pemulihan dan menjalani perawatan di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jonggon, Kutai Kartanegara.
Dua orang lainnya rupanya sedang menjalani pengobatan dan harus minum obat keras yang mengandung methamphetamine berdasarkan resep dokter.
”Nah satu lagi yang sedang kita dalami. Kalau dia juga sedang mengonsumsi obat keras, tapi tidak bisa menunjukkan resep dokternya,” ungkap Kabid Humas.
Jika terbukti menggunakan narkoba akan diproses oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kaltim. Menurut Kabid Humas kasusnya bisa sebagai pelanggaran disiplin, bisa pula sebagai pelanggaran etika profesi kepolisian. “Lebih lanjut nanti ditangani di Propam,” ujarnya.
Seusai instruksi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas terhadap personel yang ditemukan menggunakan narkoba.
Sementara itu berdasarkan Data Paminal Polda Kaltim, pada semester pertama tahun 2023 ini ada 6 kasus pelanggaran yang sedang ditangani Propam. Keenam kasus itu berupa 3 kasus pelanggaran disiplin, dan 3 kasus lainnya merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sebelumnya pada tahun 2022 Paminal Polda Kaltim menangani 10 kasus, terdiri dari pelanggaran disiplin tujuh kasus dan pelanggaran kode etik tiga kasus.