Tangerang (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tugas dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam memberikan pembinaan terhadap ribuan santri di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
"Leading sektor penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," ucap Yaqut di Tangerang, Kamis.
Dia menuturkan, pihaknya menyadari jika saat ini masih terdapat proses hukum di sana, sehingga perlu menjaga faktor kehati-hatian dalam menerima pelimpahan tugas tersebut.
"Nanti kalau memang terkait dengan pesantren, yang paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa yang ada di sana untuk tetap belajar. Itu yang akan kita jaga," katanya.
Ia juga mengatakan, jika proses pelimpahan tugas dalam mengatasi Al Zaytun tersebut, pihaknya hanya akan berfokus terhadap pemberian pembinaan pendidikan yang menjadi hak para santri atau pelajar.
Baca juga: Kegiatan belajar di Al Zaytun terus berjalan walau ada polemik
"Selebihnya, kebijakan terkait lainnya itu di luar Kementerian Agama, apakah akan konsen pada hak santri dan siswa untuk bisa tetap memiliki hak," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah tidak mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jawa Barat karena tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan banyak hal.
"Kami tidak memutuskan hal seperti itu (mencabut izin ponpes)," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Wapres, Jakarta.
Ia mengakui pemerintah sempat mendiskusikan soal potensi pencabutan izin. Namun hasil diskusi tidak sampai pada keputusan mencabut izin.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga merespons usulan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) yang sempat mendorong agar izin Ponpes Al-Zaytun dibekukan.
Meski begitu, pemerintah melihat lebih jauh dan menyeluruh dengan tidak ingin pembekuan Ponpes Al Zaytun berimplikasi buruk pada wilayah lain.
Baca juga: Mahfud: Al Zaytun dibina demi hak konstitusional murid dan santri