Balikpapan (ANTARA) - Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyebut Provinsi Kalimantan Timur sebagai pusat ekspor batu bara Indonesia menyumbang hampir 70 persen nilai ekspor di provinsi itu dengan permintaan kuat dari Tiongkok dan India yang selama ini menjadi pasar utama.
"Permintaan dari kedua negara itu mendorong pertumbuhan kembali volume ekspor batu bara Kaltim pada triwulan IV 2025 setelah sempat terkontraksi," ujar Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya ketika ditanya mengena bea ekspor batu bara di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin.
Catatan itu menunjukkan ketergantungan kuat perekonomian daerah terhadap komoditas batu bara, lanjut dia, dan diperkirakan Kaltim akan menjadi wilayah yang paling terdampak dengan kebijakan penundaan penerapan bea ekspor batu bara.
SUSTAIN menilai penundaan tersebut menghilangkan momentum fiskal, padahal risiko defisit tengah berlipat karena naiknya harga minyak sebab serangan Amerika Serikat-Israel atas Iran, dan kebijakan penerapan bea ke luar batu bara yang paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
Di tengah situasi Timur Tengah yang kian memanas dan mencekik pasokan energi dunia, jelas dia, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian.
Analisa SUSTAIN, penundaan penerapan bea ekspor batu bara membuat negara berpotensi kehilangan tambahan penerimaan hingga Rp62,9 triliun, atau hampir 10 persen dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Kebijakan yang semula direncanakan berlaku pada awal Januari 2026 itu kembali urung diterapkan pada 1 April 2026 karena masih tertahan dalam pembahasan teknis lintas kementerian.
Sebagai negara yang mengimpor sebagian besar kebutuhan minyak, menurut dia, Indonesia dapat mengalami defisit sekira Rp200 triliun, jika harga minyak mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel dan tidak ada sumber penerimaan baru yang signifikan.
Kondisi tersebut berisiko mendorong defisit anggaran melampaui batas tiga persen produk domestik bruto (PDB), ambang batas yang selama ini dijaga pemerintah untuk stabilitas fiskal.
Industri baru bara selama ini menikmati super normal profit dan kembali memperoleh keuntungan tidak terduga akibat kenaikan harga dalam satu bulan terakhir, kata dia, karena itu, sebagian besar hasil pungutan bea ekspor dinilai layak dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, terutama energi surya sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional.
"Koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penerapan kebijakan," tambahnya.
Setiap hari penundaan disebut berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN dan mempercepat transisi energi, serta pengalihan dana dari sektor ekstraktif ke energi bersih bakal memperkuat ketahanan energi sekaligus menciptakan struktur fiskal yang lebih sehat di masa depan, demikian Tata Mustasya.
Baca juga: Data RKAB batu bara di medsos adalah hoaks, menurut kementerian
