Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini fokus mengoptimalkan pajak air permukaan (PAP) sebagai sumber pendapatan baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, di Samarinda, Minggu, menjelaskan bahwa meskipun Kaltim telah memiliki landasan hukum berupa Pergub Nomor 39 Tahun 2022, realisasi penerimaan dari sektor pajak air permukaan dinilai masih jauh dari potensi aslinya.
Saat ini, PAP Kaltim hanya menyumbang sekitar Rp15 miliar per tahun, angka yang dianggap kecil dibandingkan masifnya aktivitas industri di "Bumi Etam".
“Prioritas kita sekarang adalah menjalankan Pergub 39/2022 secara konsisten. Ada potensi besar yang bisa kita optimalkan untuk pembangunan daerah,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan bahwa Kaltim memiliki modal geografis yang kaya akan sumber air permukaan, mulai dari sungai hingga danau. Kekayaan alam ini beriringan dengan menjamurnya industri padat air seperti perkebunan sawit dan pertambangan batu bara.
Data menunjukkan terdapat 271 perusahaan sawit dan 112 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kaltim dengan total produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Sebagai gambaran, pengolahan 1 ton Tandan Buah Segar (TBS) membutuhkan sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik air.
"Hanya dari pabrik sawit saja, potensi PAP bisa mencapai miliaran rupiah. Itu belum termasuk luas lahan perkebunan 1,5 juta hektare, industri batu bara, pasir kuarsa, emas, hingga hilirisasi CPO menjadi biodiesel (FAME)," jelasnya.
Salah satu terobosan besar yang sedang dijajaki adalah penyaluran air Sungai Mahakam untuk kebutuhan operasional Pertamina di Balikpapan. Kebutuhan air di sana mencapai 3.500 meter kubik per jam dengan estimasi harga Rp10.000 per meter kubik.
“Jika ini terealisasi, Pertamina tidak perlu lagi melakukan proses desalinasi air laut yang mahal, dan daerah mendapatkan pemasukan yang signifikan,” tambah Gubernur.
Gubernur Rudy yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), melakukan studi komparatif terkait tarif PAP di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, membagikan skema teknis di wilayahnya: pajak air dikenakan pada perusahaan inti (untuk kebun inti) dan pada perusahaan pembeli sawit (untuk plasma), sehingga tidak membebani petani rakyat.
Merespons arahan tersebut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim menyatakan kesiapannya untuk melakukan penguatan teknis, yang meliputi akurasi penghitungan dengan melakukan penghitungan verifikasi volume pemakaian air secara presisi.
Kemudian harmonisasi tarif atau menetapkan besaran tarif yang kompetitif namun tetap wajar sesuai regulasi, serta memastikan kepatuhan wajib pajak melalui pemantauan intensif.
Gubernur berencana mengundang seluruh pemilik perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk menyosialisasikan kepatuhan terhadap Pergub 39/2022.
"Kita maksimalkan potensi ini dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku," jelas Rudy Mas'ud.
Baca juga: Sanksi administrasi lapor SPT dihapus sebelum 30 April 2026
