Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser menertibkan harga gas elpiji tabung melon atau 3 kilogram di tingkat pengecer harganya tidak terlalu jauh dengan harga di tingkat pangkalan yakni ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp35.000.
"Saat ini sedang dibuat regulasi terkait hal itu dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Paser, sudah dibahas dan disepakati pihak agen,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Paulus Margita, di Tanah Grogot, Selasa (25/7).
Ia mengatakan sebelum SK tersebut dikeluarkan, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada para pengecer.
Menurutnya dengan SK Bupati tersebut para pengecer tidak bisa lagi menjual dengan harga di atas harga yang tercantum dalam SK yaitu harga tertinggi RP35.000.
Paulus menegaskan, gas elpiji 3 kilogram ini merupakan bantuan subsidi pemerintah yang distribusinya terbatas dan hanya diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu atau untuk masyarakat miskin.
Ia menjelaskan saat ini Pemerintah Kabupaten Paser mengupayakan penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram kepada Pertamina. Guna menekan kenaikan harga dan kelangkaan, organisasi perangkat daerah terkait yakni Disperindagkop UKM telah menggelar operasi pasar di sejumlah wilayah.
Dikemukakannya upaya menurunkan harga gas elpiji 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah, sudah dikomunikasikan dengan pihak agen, mengingat saat ini pengambilan gas elpiji tersebut tidak lagi di Balikpapan, melainkan sudah bisa diambil di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami minta harga diturunkan, tapi mereka bilang ada kenaikan upah buruh,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Paser kata Paulus mengingatkan kepada para agen resmi penyalur gas elpiji untuk menjalankan kewajibannya menyalurkan ke pangkalan-pangkalan.
“Kami dapat laporan agen tidak mau menyalurkan, malah pangkalan yang disuruh ambil ke agen,” ujarnya.
Paulus menuturkan penertiban harga gas elpiji bersubsidi tersebut juga bisa dengan cara menyalurkannya berdasarkan Daftar Penerima Tetap (DPT) yang sudah ada. DPT tersebut muncul dari data yang disampaikan kepala desa melalui RT.
“Karena pihak RT lebih mengerti warganya yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan ini,” ujar Paulus.
Pemkab Paser tetapkan HET gas elpiji 3 Kg Rp35.000
Selasa, 25 Juli 2023 12:53 WIB
Saat ini sedang dibuat regulasi terkait hal itu dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Paser, sudah dibahas dan disepakati pihak agen