"Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini," katanya di Jakarta, Sabtu.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan SPBE sangat diperlukan, sebab pihaknya telah menemukan adanya 11 SPBE yang diduga telah melalukan kecurangan.
Ke-11 SPBE tersebut ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Dari uji sampel pada setiap SPBE di daerah tersebut ditemukan tabung LPG 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.
"Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai," ucap Zulhas.
Menurut Mendag, perlunya kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dengan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar.
Dalam hal ini, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk menghindari praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan, seperti pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG.
Bupati dan wali kota diminta untuk aktif melibatkan diri dalam proses pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing.
Langkah itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program subsidi LPG dengan lebih baik.
"Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi)," tutur Mendag.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian LPG tabung 3 kg.
Mendag mengatakan bahwa ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
"Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai," ucap Zulhas.
Menurut Mendag, perlunya kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dengan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar.
Dalam hal ini, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk menghindari praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan, seperti pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG.
Bupati dan wali kota diminta untuk aktif melibatkan diri dalam proses pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing.
Langkah itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program subsidi LPG dengan lebih baik.
"Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi)," tutur Mendag.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian LPG tabung 3 kg.
Mendag mengatakan bahwa ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.