Hal itu disebutkan Budi saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin membahas percepatan pembangunan infrastruktur BTS.
"Kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung. Jadi akan didampingi, semua akan dikaji, kontrak-kontrak dan lain-lainnya," ujar Budi saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, Kemenkominfo masih belum mendapatkan jumlah pasti dari proyek BTS yang belum dikerjakan maka dari itu Budi berpendapat dibutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Agung.
Konsultasi itu juga menjadi langkah Kemenkominfo agar bisa menyiapkan rencana yang pasti sehingga proyek pembangunan BTS untuk wilayah 3T yang tertunda bisa kembali berjalan.
Baca juga: Wamen Kominfo: Buku "Sejarah Mati di Kampung Kami" untuk milenial
"Nanti perkembangannya kami laporkan, yang penting ada proses konsultasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita minta pendampingan," katanya.
Untuk kasus hukum yang berjalan terkait pengadaan BTS 4G untuk wilayah 3T, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
Dirinya menyatakan hanya akan fokus pada keberlanjutan pembangunan infrastruktur digital berupa BTS 4G di wilayah 3T sehingga dapat memberikan akses telekomunikasi yang merata bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, dalam pelantikan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Senin (17/7), Budi Arie menyatakan komitmen-nya ingin menyelesaikan proyek BTS untuk wilayah 3T hingga akhir masa jabatannya.
Ia mengatakan akan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan infrastruktur digital yang terbengkalai akibat adanya kasus korupsi.
"Kita akan menjalankan apa perintah Presiden, pokoknya kita akan gerak cepat semua," kata Budi saat ini.
Adapun kasus korupsi yang dimaksud menjerat Menkominfo sebelumnya yaitu Johnny G Plate dan membuatnya didakwa karena merugikan negara hingga Rp8,032 triliun untuk pengadaan BTS 4G bagi wilayah 3T.
Baca juga: Dua langkah Kominfo jelang penerapan perlindungan data pribadi, 2024
Baca juga: Dua langkah Kominfo jelang penerapan perlindungan data pribadi, 2024