Warga Laporkan PTPN XIII ke Polres Paser
Rabu, 22 Januari 2014 1:31 WIB
Pada Senin malam (21/1), patok milik warga dicabuti pihak perusahaan dengan alasan lahan yang dipatok warga adalah milik PTPN XIII,"
Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan PTPN XIII ke Polres Paser.
"Tadi pagi, saya datang melaporkan kasus ini ke Polres Paser," kata salah seorang perwakilan warga Tepian Batang, Lukman yang datang ke Mapolres Paser, Selasa.
Menurut Lukman, ia bersama perwakilan warga lainnya langsung diterima Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Irwan Sik.
"Pak Kapolres yang langsung menerima kedatangan kami," katanya.
Selain tentang penyerobotan lahan, warga juga kata Lukman melaporkan tindakan pengrusakan patok yang dilakukan PTPN XIII.
"Pada Senin malam (21/1), patok milik warga dicabuti pihak perusahaan dengan alasan lahan yang dipatok warga adalah milik PTPN XIII," katanya.
Tidak terima dengan tindakan PTPN XIII, akhirnya warga melaporkan kasus perusakan ini ke aparat hukum.
Menurut Lukman, warga tetap berpendirian bahwa lahan yang kini digarap PTPN XIII adalah miliknya.
"Dalam izin hak guna usaha (HGU) PTPN XIII tidak tercantum daerah kami," katanya.
Sementara, Humas PTPN XIII Ahmad Muin yang dihubungi Selasa mengatakan pihaknya masih mempelajari masalah ini.
"Maaf Kami belum bisa memberikan keterangan karena kami masih mempelajari masalah ini," katanya.
Alasan lain Ahmad Muin menolak berkomentar karena dirinya baru beberapa bulan menjadi humas PTPN XIII.
Seperti diberitakan, Warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot melakukan aksi patok lahan yang digarap PTPN XIII yang diklaim sebagai lahan miliknya Minggu (19/1). (*)