Samarinda (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan menerima hasil putusan terkait sanksi teguran yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengenai penambahan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim Partai Garuda di sistem informasi pencalonan (Silon).
"Secara kelembagaan, kami menerima putusan tersebut, namun KPU Kaltim juga tetap menganggap bahwa apa yang sudah dilakukan dan dikerjakan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan, pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA , Partai Garuda Kaltim mengajukan 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari partai tersebut, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.
Kemudian, usai dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.
Kemudian pengunggahan dokumen persyaratan tidak bisa diajukan melalui Silon karena masalah teknis. Berangkat dari surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim punya waktu untuk memperbaiki pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) nya selama 5 X 24 jam.
"Dari Surat KPU RI itu, parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalegnya yang belum lengkap. Maka 19 Mei pukul 10.46 WITA Partai Garuda mengkonfirmasi untuk menyelesaikan sisa bacaleg yang belum sempat ter input dalam Silon," ujar Fahmi.
Ia menyatakan, Partai Garuda Kaltim tetap mengajukan bacalegnya sebanyak 52 orang. Pada tenggat waktu 1-14 Mei, partai itu mengajukan 24 bacaleg, namun pada 19 Mei KPU Kaltim menyatakan 52 bacalegnya diterima, artinya ada penambahan sebanyak 28 bacaleg.
"Jadi dalam putusan itu tidak ada membatalkan bacalegnya. Jadi 52 itu tetap sah dan tetap kita masukkan ke proses selanjutnya," katanya.
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Alfian juga memberikan tanggapan, bahwa ia mengapresiasi adanya atensi dari Bawaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU Kaltim.
"Saya sepakat dengan putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI ternyata KPU Kaltim ada pelanggaran administrasi, yakni terkait penambahan bacaleg dari salah satu partai," jelas Alfian.
Menurutnya, penambahan bacaleg baru, tentu tidak diperkenankan karena diajukan di luar estimasi waktu yang sudah ditentukan KPU yakni 1-14 Mei. Merujuk pada UU Nomor 7/2017, proses pengajuan bacaleg juga paling lambat dilakukan 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi saya kira, ini telah terjadi kekeliruan, kenapa itu diloloskan?" katanya.
Ia juga mengemukakan, tak ada masalah dengan maksud KPU yang memberikan waktu tambahan bagi parpol memperbaiki dokumen bacaleg yang belum lengkap. Apalagi, aplikasi Silon sempat bermasalah.
Namun Ia mengingatkan yang diperkenankan memperbaiki dokumen hanya bacaleg yang telah diajukan mulai 1-14 Mei 2023.
"Tapi ternyata ada partai yang mendaftarkan bacaleg itu di luar dari ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Alfian menyayangkan keputusan dari Bawaslu RI dinilai tidak tegas kepada KPU Kaltim. Sebab penambahan 24 bacaleg baru itu tetap dinyatakan sah dan tidak dibatalkan.
"Jadi kesannya, putusannya itu seperti macan ompong. Tidak tegas, seharusnya ditambahkan juga bahwa si bacaleg baru ini tidak diperkenankan lanjut karena itu di luar jadwal yang sudah ditentukan. Ini kan fatal dan akan jadi preseden buruk ke depannya," tuturnya.
Alfian menegaskan putusan Bawaslu RI sangat tidak tegas, rendah, dan jauh dari harapan. Demi menjalankan pemilu yang bersih dan sehat, mestinya harus ada ketegasan dan bukan sekadar menegur saja.