Korlantas Polri menjelaskan latar belakang persyaratan sertifikat mengemudi bagi orang pribadi atau sopir angkutan umum yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.
Baca juga: Warga Muara Komam inginkan pelayanan SIM keliling
Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.
Djati menambahkan persyaratan tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan kualitas pengemudi.