Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk kaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktek lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Korlantas Polri, lanjut Yunus, akan mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan saat ini atau tidak. Sebelumnya, tes jalur angka delapan dan zig-zag diterapkan berdasarkan hasil kajian karena bentuk legitimasi yang harus dimiliki pemilik SIM.
Baca juga: Alasan Korlantas Polri persyaratkan sertifikasi mengemudi pembuat SIM
“Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, kompetensi dan keterampilan pengemudi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi yang tidak cakap dan tidak tahu etika di jalan raya.
“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” kata Yusri tentang jalur angka delapan atau zig-zag tersebut masih relevan diterapkan atau tidak.
Meskipun meminta kajian ulang jalur praktik pembuatan SIM, Kapolri Sigit mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” kata Sigit.
Baca juga: Polresta Banjarmasin prioritaskan pemohon SIM D untuk disabilitas