Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ketua Aosisasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan pihaknya siap memfasilitasi perundingan antara serikat kerja dengan pengusaha mengenai upah minimum provinsi sektor minyak dan gas (UMP migas).
"Kami sudah sepakat. Kami bentuk tim perunding UMP sektor migas dan nanti minggu depan kami melakukan perundingan besarannya sektor migas. Tempatnya bisa di Samarinda, di Balikpapan juga bisa," kata Brotosiswoyo, Kamis.
Menurut dia, Apindo berharap pada akhir Desember sudah ada angka UMP Sektor Migas Kaltim.
Segera setelah ada langsung akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja supaya diajukan ke Gubernur Kaltim untuk dimintakan surat keputusannya.
Pembahasan UMP sektor migas tetap melalui tripartit, yaitu serikat kerja, pengusaha, dan pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Slamet Brotosiswoyo, tahun 2012 dan 2013 Balikpapan tidak memiliki UMP sektor migas. Pada tahun 2011 lalu UMP sektor migas ditetapkan Rp1.331.000.
UMP sektor migas tak ada pada 2012 dan 2013, kata Slamet, karena terjadi kesulitas komunikasi dengan para pengusaha migas.
"Tahun 2012-2013 kami kesulitan mengadakan koordinasi dengan pengusaha jasa penunjang migas sehingga tidak ada yang bisa diundang untuk berunding. Sebelumnya, kalau 2011 ke bawah masih ada diwakili K3SP Vico, Total, Chevron," katanya.
Sekarang sudah disepakati semua rekanan migas memberikan mandat kepada personelnya untuk menjadi anggota tim perunding dalam tripartit untuk menentukan UMP sektor migas.
Sebelumnya, ribuan tenaga outsourcing PT Pertamina mendesak Pemprov Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan segera menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektor Migas.
Kalimantan Timur yang menjadikan industri migas sebagai andalan tetapi justru tidak memiliki UMP.
"Kami berjuang untuk kenaikan upah pekerja migas. Selama dua tahun tidak ada upah khusus migas, khususnya di Pertamina selalu mengikuti UMK," kata Linggom Situmorang, Ketua Tenaga Bantuan (Naban-honorer) Pertamina RU V, Kamis.
Mereka pun menuntut agar UMP sektoral migas 2014 minimal Rp2,8 juta, bukan mengikuti UMK yang hanya berkisar Rp2 juta.
Para pekerja yang berasal dari outsourcing juga meminta besaran upah sedemikian.
"Yang kami tuntut sekarang 2014 sektor migas Rp2,8 juta, khususnya di Balikpapan Pertamin RV," katanya. (*)