Tim Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menjadikan Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Ditpermas KPK RI telah melakukan observasi ke Kantor Desa Tengin Baru terkait pencegahan korupsi," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Basri, di Penajam, Jumat.
Desa Tengin Baru, lanjut dia, ditetapkan menjadi perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagai nominator percontohan desa antikorupsi 2023.
Observasi Tim Ditpermas KPK RI ke Desa Tengin Baru untuk memberikan bimbingan dan arahan tentang pemerintahan desa yang sesuai aturan agar desa tersebut layak ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
Tim Ditpermas KPK RI juga melakukan berbagai pemeriksaan dan penilaian (self asessment) terhadap dokumen milik Pemerintah Desa Tengin Baru secara langsung berdasarkan lima indikator yang ditetapkan.
Ditpermas KPK RI sebelumnya melakukan observasi di dua desa di Kabupaten Penajam Pasar Utara, satu desa di Kabupaten Paser dan dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, jelas dia, kemudian menetapkan Desa Tengin baru sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Tim Ditpermas KPK RI bakal memberikan pembekalan atau pendalaman pengetahuan menyangkut pencegahan korupsi kepada seluruh aparatur Desa Tengin Baru.
Pembekalan atau pendalaman kepada aparatur Desa Tengin Baru tersebut direncanakan dilaksanakan Tim Ditpermas KPK RI pada Juni 2023.
“Setelah ditetapkan sebagai desa antikorupsi, aparatur Desa Tengin Batu diberikan pelatihan oleh KPK terkait cara pencegahan korupsi,” ujar dia.
"Informasinya, perkiraan pembekalan atau pendalaman dilakukan 22 Juni 2023, apakah aparatur desa diundang datang ke Kantor KPK atau perwakilan KPK yang datang ke Desa Tengin Baru, belum pasti," tambah Basri.
Tim Ditpermas KPK RI melakukan observasi pada 81 desa di 22 provinsi yang ada di Indonesia sejak 30 Maret hingga 4 April 2023, dan menentukan satu desa di setiap provinsi yang memenuhi lima indikator sebagai percontohan desa antikorupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tengin Baru jadi contoh desa antikorupsi di Kalimantan Timur