Nunukan (ANTARA Kaltim) - Aparat gabungan pada operasi zebra di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menilang sebanyak 41 kendaraan roda dua, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan Iptu Edy Haruna di Nunukan, Jumat.
Ia menerangkan operasi zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari khusus untuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Mengenai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas seperti melawan arus, menurunkan penumpang bukan pada tempatnya, menggunakan kendaraan bukan peruntukannya dan memberhentikan kendaraan pada jalur pembelokan, katanya.
"Pelanggaran rambu-rambu ini sangat berbahaya bagi pemilik dan pengguna jalanan lainnya," kata dia disela-sela pelaksanaan hari pertama operasi zebra di Alun-alun Kota Kabupaten Nunukan.
Ia menambahkan kendaraan yang terkena razia pada operasi zebra hari pertama tersebut aparat gabungan berhasil menilang 41 kendaraan roda dua.
Operasi zebra yang digelar selama satu jam tersebut, Edy Haruna menegaskan mengenai kendaraan yang diberhentikan pertama kali memperhatikan kelengkapan fisik kendaraan dan dikembangkan pada kelengkapan dokumen kendaraannya.
"Jadi pada operasi zebra ini yang kita periksa adalah kelengkapan secara kasat mata dulu, lalu menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraannya lainnya," ujarnya.
Sistem pemeriksaan yang akan dilakukan selama operasi zebra ini tidak terfokus pada satu titik tetapi akan dilakukan secara "mobile" atau berpindah-pindah lokasi.
Edy Haruna mengaungkapkan, operasi zebra ini tidak mutlak dilaksanakan setiap hari tetapui memperhatikan situasi dan kondisi karena bukan semata-mata penegakkan hukum tetapi juga diterapkan edukasi bagi pengendaran kendaraan.
Selain itu, kata dia, selama berlangsungnya operasi zebra ini juga akan diberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan supaya tertib dalam mengendarai kendaraannya.
Aparat gabungan terdiri dari kepolisian lalu lintas Polres Nunukan, polisi militer, jasa raharja, Samsat dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika setempat. (*)