Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Reserse Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian beberapa komponen dari alat berat excavator di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan milik PT Untung Brawijaya Sejahtera (UBS) Samarinda.
"Berdasarkan laporan pengaduan dari Usman (46), kejadian pencurian pada Sabtu (31/12) sekitar pukul 08.30 WITA, yang awalnya dia memanaskan mesin excavator di lokasi PT UBS, pada saat itu pintu excavator dilihat terbuka, dan begitu di cek ternyata beberapa kompenen hilang," ungkap Kapolresta di Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa.
Dikemukakannya, dari keterangan pelapor, barang yang hilang tersebut di antaranya PC 210 monitor Assy, controller Assy, fuse box Assy, throtolly motor gas Assy, dan games cabin Assy.
Lanjutnya, ada pun pelaku yang diamankan kepolisian berinisial WS (45), SM (29) dan SS (31), dengan pelaku residivis sebanyak dua orang. Dalam pelaksanaannya, pelaku menggunakan master kunci yang bisa digunakan untuk membuka seluruh pintu excavator. Adapun total kerugian sekitar Rp150 juta.
"Dari sindikat tersebut, berhasil mengungkap perkara lain, di mana lokasinya di Sanga-Sanga dan wilayah IKN (Penajam Paser Utara)," ucap Ary Fadli.
Ia menerangkan barang bukti yang dihimpun berupa satu unit layar monitor, satu unit controller, satu buah fuse box, satu buah obeng, tiga buah cutter untuk memutus kabel, empat buah kunci master, dan satu unit sepeda motor matic.
Selanjutnya, tiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Samarinda guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.