Malinau (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau Kalimantan Utara menemukan 996 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 yang tidak memiliki nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga (NKK).
Ketua KPU Kabupaten Malinau Ule Ibo di Malinau membenarkan adanya sejumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilu calon anggota legislatif (caleg) di daerah itu yang tidak lengkap identitas kependudukannya.
"Iya ada sebanyak 996 pemilih dalam DPT Pemilu 2014 yang terdata tidak memiliki NKK dan NIK," ujar dia saat dihubungi dari Nunukan.
Ule Ibo menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa membahas masalah pemilih invalid untuk melakukan validasinya pada 11 November 2013.
Masih berkaitan hal itu, lanjut dia, juga telah menggelar rapat koordinasi dengan unsur dari pemerintah daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, camat dan lurah atau kepala desa karena pemilih invalid tersebar pada 15 kecamatan yang ada di daerah itu.
Ia menegaskan sesuai dengan petunjuk KPU Pusat validasi pemilih tak memiliki NIK dan NKK, KPU kabupaten/kota diberikan batas waktu hingga 29-30 November 2013 untuk memperbaiki sehingga untuk PPK dan PPS diberikan batas waktu hingga 19 November 2013.
Ule Ibo menjelaskan, pemilih yang tak memiliki NKK dan NIK yang terdaftar dalam DPT berdasarkan data penduduk potensial pemilih (DP4) yang diterima dari pemerintah daerah setempat.
"Masalah pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak memiliki NKK dan NIK berawal dari DP4 dari pemda," katanya.
Ia juga membantah pemilih tanpa NKK dan NIK tersebut bukan keinginan KPU Kabupaten Malinau atau adanya unsur kesengajaan dari penyelenggara pemilu. (*)