Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) setempat sudah melakukan lelang pekerjaan sejumlah gedung yang mangkrak.
“Kami sudah melakukan pelelangan untuk pekerjaan gedung-gedung yang mangkrak milik Pemprov Kaltim dimulai Desember 2022. Kemungkinan Januari atau Februari sudah mulai proses pekerjaannya,” ujar Kepala Dinas PUPR-Pera Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan, gedung- gedung mangkrak yang akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2023 ini antara lain pembangunan Rumah Sakit Korpri di Jalan Wahid Hasyim, Gedung Perawatan Pandurata di Rumah Sakit Abdoel Wahab Sjahranie ( AWS).
Kemudian gedung Rumah Sakit Mata di jalan M. Yamin yang hanya pekerjaan finishing, kemudian Rumah Sakit Jantung Kanujoso. Selain itu gedung-gedung mangkrak di Stadion Sempaja dan beberapa bangunan di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Fitra Firnanda menjelaskan, mengenai gedung mangkrak pada RS Korpri yang bertahun-tahun belum rampung, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa pemberian penalti kepada pihak kontraktor dan memutus kontrak kerja sama, karena sudah tidak sesuai dengan komitmen.
“Dari semua gedung mangkrak tersebut, sebagian besar dilakukan pelelangan ulang dengan memberikan penalti ke beberapa kontraktor, sebab pekerjaan sebelumnya tidak dituntaskan sesuai komitmen,” tegas Fitra Firnanda.
Menurutnya, tim pelelangan sudah mengevaluasi kegiatan-kegiatan terutama di infrastruktur, lebih cermat dan teliti dalam menentukan atau memutuskan pemenang lelang, agar jangan sampai pekerjaan kembali mangkrak.
Dia mengungkapkan, secara keseluruhan pada 2022, Dinas PUPR-Pera Kaltim telah mencatat daya serap anggaran sebesar 86,6 persen, masih di atas rata-rata. Dimana 9,55 persen adalah sisa lelang dari 100 persen anggaran, dan 4 persen yang memang tidak terserap, yang kemudian semua sisa tersebut dikembalikan dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Fitra Firnanda menambahkan, instansi yang mengerjakan banyak fisik, pasti ada sisa anggaran lelang, hal itu merupakan penghematan dari hasil pelelangan yang kemudian dikembalikan dalam bentuk SILPA.
“Bukan berarti dianggap instansi itu gagal menyerap keseluruhan anggaran, tetapi justru malah baik untuk menambah anggaran selanjutnya,” katanya.