Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2013 di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan tersbut dilatarbelakangi oleh ketidakhadiran beberapa pejabat yang berkewenangan pada rapat lintas komisi DPRD Nunukan yang digelar pada Selasa (29/10), terang anggota DPRD Nunukan, Andi Lukman SSos di Nunukan, Rabu.
Ia mengatakan, pengesahan APBD-P 2013 sedianya dijadwalkan pada Selasa (29/10) pukul 14.00 Wita tetapi pada rapat lintas komisi pejabat yang berkewenangan dari pemerintah daerah setempat tidak hadir.
"Gara-gara pejabat yang berkewenangan dari pemda tidak menghadiri rapat lintas komisi maka pengesahan APBDP (2013) terpaksa ditunda," kata anggota komisi II ini.
Andi Lukman menjelaskan, pada rapat tersebut DPRD Nunukan menginginkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tommy Harun dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Helmi hadir.
Tetapi kenyataannya, kata dia, pejabat yang diutus pada rapat lintas komisi itu hanya level bawah setingkat kepala bidang yang tidak memiliki kewenangan mengambil keptusan.
Akibat dari ulah pemda setempat, maka pengesahan APBDP 2013 terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan sebab terdapat beberapa hal yang dianggap masih "kabur" pada sejumlah pos anggaran yang perlu mendapatkan penjelasan Pemda Nunukan, kata Andi Lukman yang juga anggota badan anggaran DPRD Nunukan ini.
Ia menjelaskan, rapat lintas komisi dengan tim TAPD digelar bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dengan eksekutif termasuk realisasi APBD 2013 sebelum dilakukan pengesahan APBDP.
"Pejabat yang hadir dari eksekutif pada rapat lintas komisi hanya level bawah setingkat kepala bidang yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga rapat ditunda," katanya.
Andi Lukman menyatakan, pemda Nunukan tidak lagi menggunakan pola-pola lama pada setiap pembahasan anggaran.
DPRD Nunukan senantiasa mengharapkan pengesahan APBDP 2013 lebih cepat sebab telah memasuki triwulan ketiga. (*)