Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalokasikan dana senilai Rp2,94 miliar dalam APBD 2023, untuk membantu mengembangkan unit usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar ekonomi di pedesaan lebih cepat berkembang.
"Dari 841 desa di Kaltim, tim melakukan seleksi untuk mendapat 49 BUMDes terbaik dalam usulan usaha,” ujar Elvis, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim di Samarinda, Jumat.
Sebanyak 49 BUMDes tersebut berasal dari tujuh kabupaten, yakni masing-masing kabupaten akan dicari tujuh BUMDes terbaik dalam mengusulkan perencanaan unit usaha baru maupun pengembangan usaha yang sudah ada.
Misal, ada unit usaha BUMDes yang selama ini menjalankan usaha listrik desa dengan melayani sebanyak 75 sambungan, padahal di desa tersebut terdapat 200 rumah, sehingga masih ada 125 rumah yang belum memperoleh layanan listrik desa.
Dari sini, katanya, maka BUMDes berhak memperoleh bantuan dari DPMPD Kaltim, caranya adalah mengajukan usulan usaha dengan menyertakan kondisi terkini usaha yang dijalankan, rencana pengembangan, dan detail kebutuhan.
Total anggaran sebesar Rp2,94 miliar tersebut dibagi untuk 49 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten, sehingga satu BUMDes memperoleh stimulan Rp60 juta, sedangkan saat ini usulan BUMDes dari tujuh kabupaten sudah ada dan sedang dilakukan verifikasi.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes untuk mendapat bantuan keuangan pengembangan usaha ini," ujar Elvis didampingi Muriyanto, selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim.
Persyaratan tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat di kabupaten mengajukan BUMDes ke DPMPD Kaltim dengan melampirkan sejumlah data, yakni BUMDes memiliki sertifikat badan usaha atau setidaknya sudah mendaftarkan badan usaha melalui laman kemendesa.go.id.
Kemudian memiliki nomor induk berusaha, laporan keuangan atau neraca yang menunjukkan kontribusi BUMDes terhadap pendapatan asli desa dalam dua tahun berturut 2020 dan 2021 serta laporan keuangan semester 1 tahun 2022.
Memiliki produk unggulan desa baik berupa hasil olahan pangan, komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, hasil hutan bukan kayu, mengelola objek wisata alam atau buatan, kerajinan tangan yang dibuat dalam bentuk katalog produk.
Syarat lainnya adalah memiliki UMKM binaan, produk dipasarkan lintas desa, kecamatan, kabupaten dan lintas provinsi, memiliki kerja sama dengan UMKM, BUMDes lain, swasta, dan pemerintah yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama.
"Kemudian menyertakan dokumen program kerja yang dilengkapi analisa kelayakan pengembangan usaha, pengajuan bantuan pengembangan usaha, rencana anggaran biaya, memiliki tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat desa," ujar Muriyanto.
Pemprov Kaltim alokasikan Rp2,94 miliar untuk kembangkan BUMDes
Jumat, 25 November 2022 21:13 WIB
Dari 841 desa di Kaltim, tim melakukan seleksi untuk mendapat 49 BUMDes terbaik dalam usulan usaha