Paser (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menjalin kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dalam hal pengawasan Pemilu partisipatif.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan antara Bawaslu Paser dengan UMKT dilakukan di Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot, oleh Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah dan Asman MP, Dekan Fakultas Bisnis Digital dan Pertanian UMKT.
"Ada beberapa kerjasama yang kita jalin, salah satunya tentang keterlibatan mahasiswa UMKT dalam pengawasan partisipatif untuk Pemilu serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah di Tanah Grogot, Rabu.
Ia mengatakan, melalui kerjasama tersebut Bawaslu Paser akan bertukar informasi tentang kepemiluan dengan UMKT.
Selain itu juga Bawaslu akan melakukan kegiatan edukasi, kegiatan seminar tentang pengawasan Pemilu. Ke depan beragam kegiatan Bawaslu bisa dikolaborasikan dengan UMKT.
Sementara Dekan Fakultas Bisnis Digital dan Pertanian UMKT, Asman, MP mengatakan sebagai masyarakat kampus, mahasiswa memiliki peran pengawasan di masyarakat untuk memastikan Pemilu berjalan baik.
"Kita punya andil untuk sukseskan Pemilu, sehingga perlunya sinergi antara penyelenggara dan masyarakat kampus," ucapnya.
Asman berharap kolaborasi UMKT dan Bawaslu terus berlanjut melalui kegiatan-kegiatan edukasi.
Menurutnya, jumlah para mahasiswa banyak sebagai pemilih pemula yang perlu diedukasi tentang kepemiluan.
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga, Fauzan menambahkan kerjasama dengan UMKT dalam rangka mendukung fungsi Bawaslu, yakni pencegahan dan pelanggaran Pemilu.
"Ujungnya adalah menghasilkan Pemilu berkualitas, tingginya partisipasi pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan cerdas tanpa politik uang dan mobilisasi massa," katanya.
Fauzan berharap melalui kerjasama UMKT meningkatkan pengawasan Pemilu di kalangan mahasiswa.
Dia menambahkan, dengan pengawasan partisipatif membuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu meningkat, sehingga pemilu berjalan sukses.