Paser (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melibatkan penyuluh lintas agama dalam pengawasan partisipatif untuk mencegah penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) selama Pemilu.
"Untuk membangun kesadaran dan mencegah isu SARA dan money politik kami melibatkan penyuluh lintas agama ,” kata Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Humas Bawaslu Paser, Fauzan usai sosialisasi pengawasan partisipatif di hotel Kyriad Sadurengas, Senin (15/1).
Dengan menggandeng penyuluh lintas agama, Bawaslu berharap mereka dapat mengedukasi dan menyosialisasikan kepada umat atau masyarakat untuk menolak praktik-praktik penggunaan isu sara maupun money politic.
Karena, kata Fauzan, para penyuluh lintas agama ini memiliki kedekatan dengan umat, diharapkan mereka dapat menyampaikan hal-hal yang tidak patut dilakukan menyangkut isu SARA
“Kami mengajak mereka ikut mengawasi. Kenapa kami ambil segmentasi penyuluh agama, karena mereka yang sering berinteraksi dengan masyarakat,” ujarnya.
Penyuluh lintas agama ini, kata Fauzan, memiliki kecakapan dalam berkomunikasi untuk bisa mengedukasi masyarakat.
Keterlibatan penyuluh agama dalam pengawasan partisipatif, menurut Fauzan, juga karena adanya harapan besar dari mereka untuk menjaga alam demokrasi dengan baik sehingga lahir pemimpin yang berkualitas.
“Tapi bukan berarti mereka bisa melakukan penindakan saat terjadi pelanggaran pemilu. Tugas penindakan tetap ada di Bawaslu,” ujar Fauzan.
Pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif ini, tiga narasumber menyampaikan materi antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abu Bakar Syam, Ketua Bawaslu Paser periode 2018-2023 Aprianto Abdullah, dan Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Humas Bawaslu Paser, Fauzan.
Bawaslu Paser libatkan penyuluh agama cegah isu SARA dalam Pemilu
Senin, 15 Januari 2024 19:26 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melibatkan penyuluh lintas agama dalam pengawasan partisipatif untuk mencegah penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) selama Pemilu.