Paser (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) karena tidak terpenuhinya keterwakilan kaum perempuan sebanyak 30 persen.
"Pendaftaran sudah ditutup 27 September, namun jumlah persentase pendaftar perempuan belum memenuhi batas minimal sehingga diperpanjang, " kata Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah, di Tanah Grogot, Sabtu (1/10).
Ia mengatakan, perpanjangan pendaftaran Panwascam dibuka kembali pada 2 sampai 8 Oktober 2022.
Aprianto menjelaskan, perpanjangan pendaftaran Panwascam sesuai dengan keputusan Bawaslu RI nomor : 314/HK.01.00/KI/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024.
"Ada tiga sebab sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran sesuai keputusan Bawaslu, " katanya.
Pertama jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
Menurut Aprianto, ada enam kecamatan yang harus diperpanjang masa pendaftaran Panwascam yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Pasir Belengkong, Batu Engau, Muara Komam, Muara Samu dan Long Kali.
Dikemukakannya, data awal jumlah pendaftar Panwascam Kecamatan Tanjung Harapan 8 laki-laki dan dan 1 perempuan, Paser Belengkong 6 laki-laki dan 2 perempuan, Batu Engau hanya 5 laki-laki pendaftar, Muara Komam 2 laki-laki dan 1 perempuan, Muara Samu 3 laki-laki dan 2 perempuan, Long Kali 4 laki-laki dan 1 perempuan.
"Bawaslu Kabupaten Paser, kata Aprianto, akan turun ke kecamatan tersebut untuk mencari calon yang potensial agar mau mendaftar serta memaksimalkan sosialisasi lewat laman media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Paser," ujar Aprianto.