Samarinda (ANTARA Kaltim) - Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Timur meringkus seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrat saat berpesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Samarinda.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Bambang Budianto, Senin mengatakan, oknum caleg Partai Demokrat berinisial AM itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial ED.
Penangkapan kasus narkoba berawal saat Brimob menggelar razia di THM yang tujuannya untuk menjaring anggota Brimob.
Namuan saat razia berlangsung, didapati dalam satu ruangan di sebuah tempat hiburan ada oknum caleg bersama sejumlah orang dan ditemukan tiga setengah butir narkoba jenis ekstasi.
Razia itu digelar dua hari lalu dan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reskoba Polresta Samarinda sejak kemarin (Minggu) pagi," ungkap Bambang Budiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM yang merupakan caleg DPRD Kaltim dengan daerah pemilihan Kutai Kertanegara dan Kutai Barat itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Hari ini (Senin) AM dan ED telah resmi kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai empat tahun penjara," katanya.
"Dari sekian orang yang diamankan, hanya AM dan ED yang dinyatakan positif. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap asal narkoba yang bersama oknum caleg tersebut," ungkap Bambang Budiyanto.
Sekretaris Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim, Nicholas Pangeran, dikonfirmasi Senin sore, membenarkan penangkapan oknum caleg tersebut.
"Memang benar, ada salah satu caleg yang saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polresta Samarinda terkait dugaan penyelahgunaan narkoba. Kami mengakui, dia (AM) adalah caleg Partai Demokrat namun terkait tindakan dan kelakuannya tidak kami akui," ungkap Nicholas Pangeran.
Partai Demokrat lanjut Nicolas Pangeran mempercayakan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
Jika sudah ada kepastian dan bukti kongkrit tentunya kami akan segera mengambil tindakan tegas termasuk mencoretnya dari daftar caleg.
"Sekali lagi kami tegaskan, itu merupakan tindakan pribadi AM dan kejadian seperti itu bisa terjadi dimana saja yang dapat menyeret partai," katanya.
Masih menunggu proses hukum kemudian akan memutuskan sanksi. Pastinya, kami (Partai Demokrat) tidak akan mentolelir terhadap kader atau siapapun yang terlibat kasus narkoba," tegas Nicholas Pangeran. (*)
Brimob Kaltim Ringkus Caleg Demokrat Pesta Narkoba
Senin, 14 Oktober 2013 16:26 WIB
Hari ini (Senin) AM dan ED telah resmi kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai empat tahun penjara,