Nunukan (ANTARA Kaltim) - DPRD Nunukan Kalimantan Utara menyetujui rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2012 yang diajukan pemerintah daerah setempat.
Penanggungjawab Panitia Khusus DPRD Nunukan Ruman Tumbo saat membacakan hasil pembahasannya dengan tim anggaran Pemkab Nunukan, Selasa menjelaskan, setelah memperhatikan dan mengamati laporan pertanggungjawaban Pemkab Nunukan terhadap pelaksanaan APBD 2012 maka disimpulkan ranperda tersebut disetujui dengan berbagai catatan.
Salah satu catatan yang dimaksudkan adalah, besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2012 yakni Rp866,868 miliar maka disarankan kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar menyusun program rencana kegiatan didahului dengan perencanaan terkoordinasi.
Kemudian, bagi SKPD yang tidak dapat melaksanakan program kegiatannya sesuai perencanaan agar menjadi perhatian Bupati Nunukan, ujar Ruman Tumbo atas nama pansus DPRD Nunukan.
Setelah melalui tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012 melalui beberapa kali rapat paripurna di DPRD Nunukan maka diterbitkan Keputusan DPRD Nunukan Nomor 10/DPRD/2013 tentang persetujuan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012 yang dibacakan Sekretaris dewan Drs Indra Jaya MSi.
Adapun pelaksanaan APBD 2012 yang menjadi bahan pembahasan antara pansus DPRD dengan tim anggaran Pemkab Nunukan yakni pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1,351 triliun terealisasi Rp1,560 triliun atau naik 115,43 persen.
Belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 1,803 triliun terealsiasi Rp1,197 triliun atau 74,32 persen, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp504,209 miliar terealisasi 100 persen, pengeluaran yang direncanakan Rp52 miliar terealisasi nol persen.
Setelah adanya persetujuan ranperda menjadi perda maka dalam waktu dekat APBD perubahan 2013 akan disepakati, ujar Ruman Tumbo. (*)