Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan percepatan penurunan stunting di Kota Bontang karena angka prevalensi stunting di kota itu masih cukup tinggi, yakni mencapai 26,3 persen pada 2019.
“Jumlah bayi usia di bawah 5 tahun (balita) stunting di Kota Bontang sebanyak 2.333 balita yang tersebar pada tiga kecamatan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Notyani Sorayalita di Samarinda, Selasa.
Tiga kecamatan yang memiliki jumlah balita stunting sebanyak 2.333 tersebut adalah di Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 483 balita, Bontang Utara sebanyak 694, dan Kecamatan Bontang Barat sebanyak 1.156 balita.
Sedangkan untuk jumlah keluarga berisiko stunting di Bontang Selatan sebanyak 7.114 balita, Bontang Utara sebanyak 8.724 balita, dan Bontang Barat sebanyak 14.840 balita.
Berdasarkan data e-Infoduk DKP3A Kaltim, jumlah penduduk Kota Bontang sebanyak 185.393 jiwa atau 4,82 persen dari jumlah penduduk Kaltim, yakni dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 96.113 jiwa atau 52 persen, kemudian penduduk perempuan sebanyak 89.280 jiwa atau 48 persen.
Sementara itu, jumlah balita di Kota Bontang sebanyak 16.273 jiwa atau sebesar 9 persen, kemudian jumlah penduduk usia produktif 15-24 tahun sebanyak 645.121 jiwa.
Dalam upaya percepatan penurunan stunting, pekan lalu pihaknya menggelar Advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk penguatan kerja sama anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting tahun 2022, di Bontang.
Ia melanjutkan, di tengah ketatnya kompetisi dan perkembangan dunia yang dinamis dengan jumlah penduduk usia produktif dan usia anak yang banyak, jika tidak dikelola dengan baik tentu akan menimbulkan berbagai permasalahan.
Untuk itu, aksi percepatan pencegahan stunting perlu dilakukan bersama-sama bukan hanya oleh pemerintah melalui lintas organisasi perangkat daerah (OPD), tapi juga lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
“Pada tingkat Provinsi Kaltim telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 463/K.159/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting, tanggal 14 Maret 2022,” ujar Noryani.