Samarinda (ANTARA) - Tenaga Ahli Hidrologi Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Kalimantan Timur, Tommy Ekamitra Sutarto merekomendasikan kepada pemerintah setempat melakukan restorasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus guna menyelamatkan sumber air.
"Untuk memperoleh kualitas, kuantitas, dan kontinuitas aliran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, hal utama yang harus dilakukan adalah restorasi," ujar Tommy saat menjadi narasumber dalam Sidang III Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mahakam di Samarinda, Kamis.
Restorasi terutama dilakukan di bagian hulu SKM karena di kawasan itu tingkat pembukaan lahan tidak terkendali, baik pembukaan lahan akibat aktivitas pertambangan, pembangunan gedung, pemukiman, maupun lahan yang dilakukan alih fungsi lain.
Akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali tersebut, katanya, maka yang terkena dampak sedimen bukan hanya DAS Karang Mumus, tapi juga Bendungan Benanga yang berada di bagian tengah SKM, sehingga bendungan tersebut mengalami penurunan daya tampung air.
"Daya tampung Bendungan Benanga Samarinda turun jadi sekitar 30 persen, dari 1,4 juta meter kubik kapasitas tampung air tahun 1999, saat ini hanya memiliki kapasitas tampung sekitar 390 ribu meter kubik," ujar Tommy yang juga Dosen Politeknik Negeri Samarinda tersebut.
Bendungan di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang mulai beroperasi tahun 1978 tersebut juga mengalami penurunan genangan, yakni pada 1978 dengan genangan seluas 159 hektare (ha), tahun 1999 turun menjadi 108 ha, dan berdasarkan pengukuran terakhir tahun 2015 dengan genangan tersisa seluas 11 ha.
"Bendungan Benanga yang memiliki daerah tangkapan hujan mencapai 191,5 kilometer ini berfungsi sebagai sumber irigasi sawah seluas 218,9 ha, kemudian sebagai sumber air baku PDAM mencapai 150 liter per detik," katanya.
Rekomendasi lainnya adalah penambangan batu bara yang masih berjalan harus menerapkan penambangan ramah lingkungan, sehingga kontinuitas aliran SKM tetap terjaga, seiring terlindunginya daerah tangkapan air pada kawasan hulu SKM.
Pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dalam penerapan penambangan batu bara ramah lingkungan ini ada tiga, yakni Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Pemkab Kutai Kartanegara, karena DAS Karang Mumus bagian hulu berada di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.
"Sedangkan untuk Bendungan Benanga yang terlanjur mengalami penurunan fungsi akibat tingginya sedimentasi sebagai dampak erosi di hulu DAS Karang Mumus, maka solusinya adalah dilakukan pengerukan agar daya tampung air kembali meningkat," ujar Tommy.